Peluang iuran BPJS Kesehatan naik terbuka karena pengelola JKN tidak bisa hanya mengandalkan hasil investasi untuk menutup besarnya klaim jaminan kesehatan.
Rencana pemerintah menyiapkan program pensiun tambahan bersifat wajib menuai polemik, ketentuan yang menjadi amanat UU P2SK ini hadir di waktu tak tepat.
Pemerintah Daerah (Pemda) bisa menggunakan anggaran dari dana transfer daerah membayar iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
Pemda kini memiliki kewenangan untuk menggunakan dana transfer daerah dalam membayar iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
Seiring dengan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), BPJS Kesehatan menyebut bakal ada penyesuaian iuran peserta jaminan kesehatan nasional (JKN). n