Saat membacakan dakwaan, JPU menyatakan Djoko Tjandra bersedia memberikan uang sebesar Rp10 miliar untuk pihak-pihak yang dapat membantu kepulangannya ke Indonesia.
Djoko Tjandra, Tommy Sumardi dan dua mantan petinggi polri selaku terdakwa kasus pencabutan red notice akan mendengar pembacaan surat dakwaan oleh JPU.
Eksepsi atau nota keberatan terdakwa kasus surat jalan palsu Brigjen Prasetijo ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (27/10/2020).
Agenda sidang lanjutan dengan terdakwa Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo, dan Anita Kolopaking adalah putusan sela hakim atas eksepsi atau keberatan dari para terdakwa.
Selain Djoko Tjandra terdapat empat terdakwa lainnya yang bakal menjalani persidangan perdananya terkait kasus dugaan korupsi pada 2 November 2020. Mereka adalah, Andi Irfan…
Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Kejagung Amir Yanto mengatakan pihaknya telah memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam rangka mengklarifikasi hal tersebut.
Kuasa hukum Djoko Tjandra menyebut uraian jaksa penuntut umum dalam surat dakwaan tidak sedikitpun menunjukkan adanya kualifikasi tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat.
Tersangka kasus red notice Djoko Tjandra, Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte serta Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo diketahui bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta…