Aturan itu menyebutkan bagi ASN di wilayah risiko tinggi penyebaran virus corona, maka maksimal jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office)…
Tjahjo mengatakan pembubaran lembaga tahap kedua tersebut merupakan lanjutan dari pembubaran 18 lembaga oleh Presiden Joko Widodo melalui Perpres Nomor 82 Tahun 2020.
Dalam surat bernomor B:611/M.SM.01.00/2020 tersebut, pemerintah melalui Kementerian PANRB akan melakukan langkah-langkah antisipasi untuk pelaksanaan SKB.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah akan meniadakan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun…