Kemenpan-RB menyatakan bahwa pemindahan Aparatur Sipil Negera (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara pada September tahun ini bukan sebagai bentuk hukuman.
Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).