Untuk memuluskan investor dari Timur Tengah menjadi pemegang saham baru, manajemen Wanaartha Life menawarkan konversi polis konvensional menjadi syariah.
Polisi diharapkan bisa mengamankan aset-aset tersangka yang terkait kasus ini agar nantinya bisa digunakan untuk membayarkan klaim para pemegang polis.
Bareskrim Polri menetapkan Presiden Direktur PT Asuransi Jiwa Wanartha Life Yanes Yaneman Matulatua bersama enam orang lainnya sebagai tersangka kasus penipuan.