Tahun depan, tepatnya 31 Desember 2024, gilirannya kelompok bank milik pemerintah daerah alias Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang harus memenuhi modal inti mini
BPD mencatatkan marjin bunga bersih atau NIM yang lebih tinggi dibandingkan bank umum lainnya. Faktor penyebabnya adalah ekosistem yang sudah terbentuk.
Kelompok usaha bank atau KUB menjadi satu opsi bagi bank pembangunan daerah (BPD) untuk memenuhi ketentuan modal inti Rp3 triliun tanpa per injeksi dana segar.