Adapun UMK terendah Rp1.958.169,69 yaitu Kabupaten Banjarnegara. Banjarnegara menggunakan upah minimum provinsi karena hasil perhitungan UMK di bawah UMP.
Penetapan tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur tentang Penetapan Upah Minimum Kota Balikpapan Tahun 2023, tanggal 6 Desember 2022.