Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin tak bergeming atas tuntutan serikat buruh yang meminta pihaknya merevisi SK Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024.
UMK Kota Surabaya Rp4,7 jutaan. Gresik, Sidoarjo, Pasuruan dan Mojokerto, sebesar Rp4,6 jutaan. Kisaran Rp3,3 jutaan, Kota Malang, Pasuruan dan Kab Malang.