Menkop UKM Teten Masduki menilai proses penyusunan aturan terkait penjualan barang impor murah di e-commerce, yakni Permendag No. 50/2020, sudah terlalu lama
Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani memandang pemerintah perlu berhati-hati menerapkan larangan penjualan produk impor di bawah Rp1,5 juta di ecommerce
Peraturan Menteri Perdagangan yang akan mengatur pelarangan ecommerce menjual barang impor di bawah Rp1,5 juta akan masuk harmonisasi final pada 1 Agustus 2023.
Pengenaan pajak transaksi di social commerce bakal diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan No.50/2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Revisi Permendag No.50/2020 yang mengatur salah satunya terkait penjualan barang impor di e-commerce dan social commerce telah masuk proses harmonisasi
Kemendag tengah merevisi aturan terkait pembuatan izin hingga pengendalian terhadap penjualan barang impor di media sosial atau social commerce, marketplace.