Revisi Permendag No.50/2020 tentang Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang mengatur e-commerce & social commerce tinggal menunggu diundangkan.
Menkop UKM Teten Masduki menilai penguatan ekosistem digital UMKM diperlukan dalam mengantisipasi efek meningkatnya perdagangan lintas batas atau cross border