OJK memerintahkan AJB Bumiputera memprioritaskan dana dari penjualan aset untuk membayar klaim. Setidaknya, Rp2 triliun harus disiapkan untuk kebutuhan itu.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 untuk memenuhi aturan minimum permodalan sebanyak Rp250 miliar pada 2026.
AJB Bumiputera 1912 menyebut dalam RPK revisi yang mereka serahkan, terdapat perubahan strategi untuk menyelamatkan perusahaan dan membayar klaim nasabah.