Proses pembuatan kebijakan yang sifatnya implementatif, justru masih berjalan sendiri-sendiri. Tidak saling menopang, tetapi saling melemahkan. Apabila kecenderungan ini…
Pemerintah membuka ruang pengusahaan sistem pengusahaan air minum (SPAM) oleh swasta melalui Peraturan Pemerintah tentang SPAM yang merupakan bagian dari Paket Kebijakan…
Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Fasilitas Pajak dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus sebagai bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi VI.
Paket Kebijakan Ekonomi tahap VI diproyeksi akan diumumkan pada Rabu (4/11/2015) atau Kamis (5/11/2015) setelah Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution menggelar…
Presiden Joko Widodo Senin sore dijadwalkan memimpin Sidang Kabinet Paripurna membahas sejumlah masalah termasuk rencana paket kebijakan ekonomi keenam.
Sektor perbankan menyambut positif paket kebijakan ekonomi jilid V yang diluncurkan pemerintah yang menitikberatkan pada insentif terkait dengan pengurangan pajak.
Bank Indonesia menilai paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan Pemerintah secara konsisten merupakan upaya menyehatkan struktur ekonomi dan sejalan dengan reformasi struktural…
Pemerintah menyakini Paket Kebijakan Ekonomi Jilid V yang baru saja dikeluarkan dapat mempengaruhi pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).
DPR menghargai seluruh paket kebijakan ekonomi yang telah dikeluarkan pemerintah, karena dinilai mampu menguatkan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
Bisnis.com, JAKARTA Pemerintah kembali merilis paket kebijakan ekonomi guna menggairahkan perekonomian nasional. Salah satu kebijakan baru adalah insentif untuk revaluasi…
Salah satu upaya yang dilakukan FKSSk ini yakni dengan berkoordinasi satu sama lain antar anggota FKSSK dalam membuat kebijakan ekonomi yang terkait atau paket kebijakan.
Seiring dengan pengumuman paket kebijakan ekonomi V oleh pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan relaksasi aturan terkait aktivitas penerbitan produk baru oleh perbankan…
Pemerintah memberikan potongan tarif pajak penghasilan atau PPh kepada perusahaan yang melakukan penilaian ulang atau revaluasi terhadap aset yang dimilikinya.