Ucapan Henry yang membandingkan kitab suci dan UU ITE ini sempat diprotes oleh Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Pratama Persadha yang hadir dalam diskusi.
Permintaan Presiden Joko Widodo terkait perlunya pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal Undang-undang No.19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)…
Presiden Jokowi menegaskan pemerintah membuka peluang terhadap revisi UU ITE apabila keberadaan UU tersebut dirasa belum dapat memberikan rasa keadilan.
Dewan Perwakilan Rakyat mempertimbangkan untuk membahas revisi UU No.19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam Prolegnas Prioritas 2021.
Kapolri dinilai juga perlu meningkatkan pengawasan, sehingga implementasi dari UU ITE baru tersebut tetap berjalan dengan konsisten, akuntabel dan berkeadilan.
Ketua PBNU Robikin Emhas menyatakan revisi UU ITE harus tetap mewadahi aturan mengenai ujaran kebencian yang berdampak serius terhadap persatuan dan kesatuan bangsa.
Presiden Jokowi mengatakan dirinya bisa saja meminta kepada DPR untuk merevisi UU ITE jika penerapan produk legislasi tersebut tidak memberikan keadilan bagi masyarakat.
Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, yang kerap dianggap sebagai 'Pasal Karet', telah beberapa kali diajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) serta selalu…
Terkait dengan revisi UU ITE, pengaturan pengelolaan teknologi informasi diharapkan lebih dipentingkan, bukan penekanan pada upaya pemidanaan. Aturan pidana sebaiknya diatur…