Rizieq dianggap melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan kondisinya sehat meski terkonfirmasi Covid-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020.
Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu juga menilai, replik yang dibacakan JPU dalam sidang sebelumnya hanya mengulang-ulang apa yang sudah dituangkan dalam tuntutan.
JPU dalam sidang replik untuk kasus tes usap RS UMMI Bogor menyebut, pledoi yang disampaikan Rizieq Shihab hanya mencari panggung dan tidak berkaitan bantahan atas tuntutan…
JPU menilai pleidoi yang disampaikan Rizieq Shihab berisi tudingan-tudingan yang diarahkan kepada sejumlah pihak yang tak ada kaitannya dengan perkaranya.
Rizieq Shiha menuding Diaz Hendropriyono terlibat dalam kasus penembakan terhadap enam laskar FPI di Tol Jakarta - Cikampek KM 5 pada Desember 2020. Alasannya?
Mantan Pemimpin Front Pembela Islam itu dianggap menghambat program pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 karena menolak hasil tes swab PCR-nya dilaporkan pihak RS…
Putusan itu bisa menjadi pelajaran untuk masyarakat agar menghindari kegiatan yang menyebabkan kerumunan. Polisi juga harus tegas dan tidak tebang pilih dalam menegakkan…
Putusan denda Rp20 juta lebih rendah dibanding tuntutan dari JPU yang meminta Rizieq Shihab dihukum pidana penjara 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.