UMK Kota Surabaya Rp4,7 jutaan. Gresik, Sidoarjo, Pasuruan dan Mojokerto, sebesar Rp4,6 jutaan. Kisaran Rp3,3 jutaan, Kota Malang, Pasuruan dan Kab Malang.
Kenaikan UMK ini dihitung menggunakan formula perhitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.