Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengancam untuk melakukan aksi mogok kerja sebagai aksi protes menolak usulan kenaikan UMP DKI Jakarta 2024.
Uji materi terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 diajukan oleh sepuluh asosiasi pengusaha.