Pansus Hak Angket Haji 2024 DPR akan memanggil travel-travel haji dan jemaah haji khusus usai adanya laporan penyelewengan penggunaan kuota haji khusus 2024.
Kemenag mengatakan dana sebesar Rp300 miliar dari pemerintah Arab Saudi masuk ke kas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Juli 2024 lalu. Mengapa bisa?
Keputusan Presiden (Keppres) No.6/2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 H/2024 M menetapkan BPKH membayar nilai manfaat Rp8,2 triliun untuk haji.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyentil Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf yang terlalu ikut campur terkait dengan urusan Panitia Khusus (Pansus) Haji.
BPK menemukan masalah pemanfaatan Siskehat Gen 2 dalam mendukung penyusunan Laporan Keuangan BPKH tahun 2023. Meskipun demikian, BPKH tetap memperoleh opini WTP