Terdapat tiga sertifikat tanah milik ibu Dino Patti Djalal, Zurni Hasyim Djalal yang menjadi objek permasalahan yakni tanah di Cilandak Barat, Pondok Indah, dan Kemang.
Dino Patti Djalal menceritakan bahwa sertifikat rumah milik ibunya ternyata telah beralih nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN) tanpa akta jual beli atau AJB.
Untuk menghentikan sertifikat ganda, maka pemerintah segera menerapkan sertifikat tanah elektronik, tetapi bagaimana cara menjaga data masyarakat agar tak bocor?
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menegaskan bahwa pemberitaan yang menyebutkan akan ada penarikan sertifikat tanah…
Warganet mempertanyakan kebenaran informasi yang menyebutkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan menarik seluruh sertifikat tanah asli atau yang berbentuk kertas milik warga…
Berdasarkan Pasal 19 Peraturan Menteri ATR/BPN No.1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik, selain menerbitkan Sertifikat Elektronik, akan ada 7 dokumen lain yang tidak…
Selain itu, berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri ATR/BPN No. 1/2021, berikut empat jenis dokumen yang akan menjadi sertifikat tanah elektronik.