OJk mencatat adanya kemungkinan naiknya rasio kredit bermasalah pada sektor perbankan karena pemburukan kualitas kredit usai relaksasi Covid-19 dihentikan.
Aturan penyederhanaan proses pengajuan produk asuransi tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 yang telah diundangkan pada 29 April 2024.