Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan pengawasan terhadap asuransi bermasalah, terutama dua perusahaan berkasus yakni Jiwasraya dan AJB Bumiputera 1912.
Sejumlah bank digital masih menawarkan suku bunga tinggi kepada nasabah. Bahkan, salah satunya memberikan bunga hingga 9% per tahun untuk produk simpanan.
Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperlihatkan tajinya memberikan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) bagi dua perusahaan asuransi afiliasi BUMN.
Pembentukan Anti-Scam Center telah disepakati 16 kementerian/lembaga (K/L) yang tergabung dalam Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti).