Pemerintah menetapkan aturan perjalanan seiring dengan kembali masuknya Provinsi DKI Jakarta rnmasuk dalam kategori pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level…
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali memberlakukan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22/2021 seiring dengan berakhirnya aturan perjalanan periode Libur…
Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 112/2021 tentang Syarat Naik Kereta Api pada Masa Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) telah berakhir pada 2 Januari…
Pemerintah diminta untuk mengubah syarat perjalanan pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) kali ini seiring dengan ditemukannya penularan Covid-19 varian Omicron di Indonesia.
Disebutkan bahwa masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah, harus memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh seperti wajib 2 kali vaksin dan melakukan rapid test…
Selama PPKM Level 3 Nataru, pemerintah melarang warga untuk mudik dan apabila terdapat pelanggaran, maka dilakukan pemberian sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah akan kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) di seluruh wilayah Indonesia.…
Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1–4 di Jawa-Bali mulai 16 November hingga 29 November 2021.
Pemerintah menetapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) di seluruh wilayah Indonesia. Aturan ini…