Pemerintah mengklaim tren kasus Covid-19 di Indonesia terus membaik sehingga memutuskan melonggarkan sejumlah aturan terkait penanganan pandemi Covid-19.
Pemerintah menetapkan masa karantina untuk jemaah umrah dan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) menjadi 1 hari. Aturan baru ini mulai berlaku besok, Selasa (8/3).
Luhut Pandjaitan menyatakan pelaku perjalanan domestik nantinya tidak lagi harus menyertakan hasil tes negatif Covid-19 dengan syarat yang harus dipenuhi.
Meski mayoritas khawatir dengan penyebaran Omicron, kebanyakan dari publik tidak setuju dengan kebijakan pemerintah terkait kewajiban PCR sebagai syarat perjalanan jarak…
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merevisi aturan terkait pintu masuk wisatawan asing melalui Surat Edaran atau SE Nomor 12/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan…
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI tetap mengoperasikan kereta api sesuai dengan ketentuan dari pemerintah di tengah naiknya angka Covid-19 karena varian Omicron.
Pemerintah mencatat jumlah kasus harian Covid-19 varian baru, yakni Omicron terus bertambah di Tanah Air. Tercatat, peningkatan tersebut telah menyentuh angka 1.054 kasus…