Institusi yang dilibatkan dalam Tim Pemburu Koruptor itu, kata Mahfud, yaitu Kejaksaan Agung, Polri, Kemenkumham, Kemendagri, dan departemen teknis lainnya.
Bisnis, JAKARTA — Indonesia Corruption Watch menilai upaya perburuan koruptor dengan membentuk tim pemburu koruptor justru berpotensi tumpang tindih dengan penegak hukum…
Bisnis, JAKARTA — Strategi pemerintah dalam memburu tersangka korupsi maupun terpidana kasus korupsi yang melarikan diri tetap mengandalkan tim pemburu koruptor yang keberadaanya…
Nazzarudin sudah mendapat beragam remisi sejak 2013 setelah dirinya dipidana. Sejak saat itu, remisi yang didapat Nazaruddin diakumulasikan menjadi total 4 tahun 1 bulan,…
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai narapidana kasus tindak pidana korupsi tidak perlu dibebaskan terkait dengan pandemi virus corona (COVID-19).
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut narapidana kasus tindak pidana korupsi tidak perlu dibebaskan terkait dengan pandemi virus corona (COVID-19)
Usulan untuk membebaskan koruptor terkait pencegahan penyebaranan virus Corona di dalam Lembaga Pemasyarakat mendapat penolakan. Bahkan, ide tersebut dinilai berbahaya bagi…
Pengamat hukum administrasi negara dari Universitas Nusa Cendana Johanes Tuba Helan mengatakan, rencana revisi PP 19/2012 sama sekali tidak mencerminkan rasa keadilan.
Indonesia Corruption Watch mencatat ada 22 terpidana korupsi berpotensi bebas. Hal itu bisa terjadi jika PP No.99/2012 tentang Syarat dan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga…
Analis politik dari Universitas Diponegoro Teguh Yuwono memandang perlu pendidikan politik bagi rakyat supaya mereka tidak memilih eks narapidana koruptor pada Pemilihan…
MK mengubah Pasal 7 ayat (2) huruf g UU No. 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) yang berisi persyaratan calon kepala daerah.