Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi menetapkan besaran dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) pada 2024 senilai Rp4,98 triliun.
Pemerintah dalam lampiran Perpres No. 76/2023 menetapkan rincian target dari cukai minuman bergula dalam kemasan (MBDK), yaitu sebesar Rp4,39 triliun pada 2024.
Kenaikan cukai hasil tembakau pada Januari 2024 bakal berdampak pada industri rokok hingga produk tembakau alternatif turunannya seperti rokok elektrik.