Ketua Gaprindo Benny Wahyudi mengaku pelaku usaha di segmen rokok putih sebelumnya berharap kenaikan cukai tidak sampai ke level 2 digit di kisaran 8 persen.
Kenaikan cukai rokok dianggap mengakomodasi pertimbangan utama seperti pengendalian konsumsi, penerimaan negara, tenaga kerja, dan pencegahan rokok ilegal.
Kenaikan ini diperkirakan bakal makin menekan margin laba emiten rokok seperti Gudang Garam (GGRM), HM Sampoerna (HMSP), dan Wismilak Inti Makmur (WIIM).
Kinerja cukai hasil tembakau (CHT) pada semester I/2022 mencapai Rp118 triliun, nilai itu melanggengkan kontribusi sekitar 95% dari total pendapatan cukai.
AMTI mengatakan uji publik revisi PP No. 109/2022 pada akhir Juli tahun ini yang dilakukan pemerintah tidak didahului komunikasi dengan industri terkait.