Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan menjadi sentimen negatif bagi industri hasil tembakau. Kehadiran aturan ini pun dinilai dapat menekan industri
Pro-kontra juga pada tataran kementerian, sebab RPP Kesehatan menggolongkan tembakau sebagai zat adiktif yang bakal dibatasi promosi maupun distribusi.