Pemerintah berencana menerapkan cukai minuman manis atau MBDK pada 2024 dengan target Rp4,39 triliun. Namun, pro dan kontra terkait cukai MBDK terus bergulir.
Tarif cukai bagi pengusaha mikol lokal dinilai tidak adil karena para pengusaha mikol lokal justru memberi efek ekonomi berganda bagi masyarakat daerah.
Menkeu Sri Mulyani Indrawati resmi menaikkan cukai minuman beralkohol per 1 Januari 2024. Internastional Spirits and Wine Association (ISWI) pun buka suara.
Pemerintah dalam lampiran Perpres No. 76/2023 menetapkan rincian target dari cukai minuman bergula dalam kemasan (MBDK), yaitu sebesar Rp4,39 triliun pada 2024.