Setelah bertahun-tahun ditunda, cukai minuman manis akan mulai ditarik pada 2025 dengan usulan tarif minimal 2,5% dari DPR. Nantinya, tarif akan naik bertahap.
Ada dua kelompok minuman berpemanis dalam kemasan yang akan dikenakan cukai, yaitu minuman siap saji dan konsentrat yang dikemas dalam bentuk penjualan eceran.