Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana untuk mereviu kebijakan pengaturan impor yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.8/2024.
Sritex dan Kemenperin menyalahkan Permedag 8/2024 sebagai biang kerok remuknya industri tekstil, tetapi bagi Mendag aturan itu justru melindungi industri.
Kementerian Perindustrian mendesak revisi Peraturan Menteri Perdagangan No. 8/2024 yang dianggap sebagai biang kerok manufaktur terkontraksi 4 bulan terakhir.