Aturan social commerce dan e-commerce resmi berlaku melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan No.31/2023 sebagai dari revisi Permendag No.50/2020.
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa platform sosial media yang ingin menjadi social commerce harus mengurus izin terlebih dahulu
Revisi Permendag No.50/2020 yang mengatur salah satunya terkait penjualan barang impor di e-commerce dan social commerce telah masuk proses harmonisasi
Indef mengusulkan pemerintah segera merevisi aturan e-commerce seiring dengan melonjaknya transaksi belanja online via platform social commerce seperti TikTok.
Menurut Presiden Direktur PT Sari Agro, Permendag yang mewajibkan DMO sampai ke pengecer sangat menyulitkan bagi pelaku usaha, khususnya produsen dan eksportir.
Menteri Perdagangan meluncurkan peraturan Mendag (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined Bleached…
Kementerian Perdagangan mencatat masukan dari pelaku usaha bahwa satu kendala pelaksanaan Permendag No. 23/2021 di lapangan terjadi pada ritel modern format besar seperti supermarket, department…
Kewajiban mewaralabakan gerai tambahan di luar milik sendiri bisa menghambat pertumbuhan. Di sisi lain, mencari pewaralaba di tengah pandemi bukanlah perkara mudah.
Aturan yang mewajibkan pelaku usaha ritel mewaralabakan bisnis ketika sudah memiliki 150 unit toko justru diperkirakan menghambat ekspansi. Pasalnya sistem waralaba biasanya…