Kemenperin mengungkap potensi pemerintah untuk melakukan revisi aturan tata niaga impor lewat beleid Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8/2024.
Sritex dan Kemenperin menyalahkan Permedag 8/2024 sebagai biang kerok remuknya industri tekstil, tetapi bagi Mendag aturan itu justru melindungi industri.
Tuai pro kontra dari kalangan industri, Pemerintah terbuka untuk lakukan evaluasi aturan larangan dan pembatasan (lartas) impor dalam Permendag No.8/2024.
Serikat pekerja menyebut Permendag 8/2024 telah menciptakan situasi arus impor yang lebih longgar hingga membuat pabrik tekstil bangkrut dan PHK massal.
Menperin Agus Gumiwang masih terus mempertanyakan isi dari 26.000 kontainer yang diklaim tertahan sehingga memunculkan beleid revisi Permendag No.8/2024.
Mendag Zulhas buka suara terkait dengan desakan untuk mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Industri petrokimia sangat bergantung penyerapan industri hilir tekstil hingga produk plastik. Permendag No. 8/2024, dinilai longgarkan impor produk hilir.
Para pelaku usaha industri padat karya seperti tekstil mengingatkan pemerintah untuk fokus menerapkan restriksi impor, guna mendongkrak kinerja manufaktur.
Bea Cukai melaporkan dalam dua minggu setelah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8/2024 rilis, hanya tinggal 1.000an kontainer yang masih tertahan.