Menanggapi penolakan gugatan dari para tergugat, termasuk Pemilik Gudang Garam Susilo Wonowidjojo, OCBC NISP menegaskan memiliki dasar dan bukti hukum kuat.
Para pihak tergugat, termasuk pemilik Gudang Garam Susilo Wonowidjojo, kompak menyampaikan penolakannya terhadap seluruh materi gugatan Bank OCBC NISP.
Posisi rasio pembiayaan terhadap simpanan atau finance to deposit ratio (FDR) OCBC NISP Syariah hingga kuartal I/2023 tercatat berada di level 55,84 persen.
Pihak Bank OCBC NISP menyatakan siap membuktikan bahwa crazy rich Susilo Wonowidjojo harus ikut bertanggung jawab atas kerugian yang dialami perusahaan.
OCBC NISP telah melaporkan Susilo Wonowidjojo beserta direksi, komisaris dan pemegang saham PT Hari Mahardika Utama ke Bareskrim Polri pada Februari 2023.