Revisi aturan penghuni rumah susun diperlukan karena perubahan terbesar pada RDTR terbaru Jakarta menjadi kota dengan konsep pembangunan dengan fungsi campuran
Hunian masyarakat di daerah perkotaan harus beralih ke hunian vertikal. Perpanjangan masa berlaku HGB dari 30 menjadi 90 tahun adalah salah satu solusinya.