Asty merupakan Manager Marketing PT Humpuss Transportasi Kimia yang diduga menyuap Bowo Sidik terkait kasus dugaan suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik…
Penyelidikan itu berdasarkan pada pengembangan perkara penerbitan SKL pada pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim yang sudah menjerat mantan Kepala…
Komisi Pemberantasan Korupsi menyoroti isu integritas dan akuntabilitas dalam membahas penyempurnaan Rancangan Undang-Undang Partai Politik yang mulai dibahas oleh Kementerian…
Tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau-1, Sofyan Basir mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri…
Menanggapi keluhan mantan Ketum PPP itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan jika tahanan KPK berharap tinggal di rutan yang nyaman sesuai keinginan masing-masing tentu…
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR itu rampung diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama nonaktif PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir.
Pertemuan membahas tentang aspek hukum termasuk peraturan perundang-undangan mengingat peran Kemenkumham mewakili pemerintah dalam pembahasan rancangan UU dengan Komisi II…
Sofyan Basir seharusnya menjalani pemeriksaan KPK dengan kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau-1.
Bisnis, JAKARTA — Direktur Utama nonaktif PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Sofyan Basir dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat…
Bowo Sidik adalah terduga penerima suap terkait kasus dugaan suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia.
Amplop berisi uang itu sebelumnya diduga untuk dijadikan serangan fajar dalam pemilihan anggota legislatif yang diikuti Bowo Sidik di Dapil II Jawa Tengah.
Pemeriksaan tersebut adalah kali kedua bagi Direktur Utama nonaktif PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) guna mendalami lebih jauh peran Sofyan Basir tekait kasus proyek kerja…
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengaku bahwa uang Rp180 juta dan US$30.000 yang disita tersebut adalah honor pribadi dan dana operasional menteri.
Salah satu materi yang ditanyakan penyidik terhadap Menteri Agama Lukman Hakim terkait dengan uang Rp180 juta dan US$30.000 yang disita KPK dari ruang kerjanya.
Pelimpahan dilakukan terhadap tersangka mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kab Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi.