Samadikun Hartono menggugat Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Rincian kerugian kasus timah mencakup kerugian ekologis Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun dan pemulihan lingkungan Rp12,1 triliun.