Rencana pemerintah menyiapkan program pensiun tambahan bersifat wajib menuai polemik, ketentuan yang menjadi amanat UU P2SK ini hadir di waktu tak tepat.
Pemerintah sedang menyusun Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur program pensiun tambahan bersifat wajib. Ketentuan ini menjadi amanat dalam UU P2SK.