Dua kasus penyelundupan narkoba lewat Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center dan Pelabuhan Harbour Bay digagalkan Bea Cukai (BC) Batam baru-baru ini.
Bea Cukai Batam memusnahkan barang-barang ilegal hasil penindakan patroli laut, barang bawaan penumpang dan barang kiriman dalam kurun 2017 hingga 2024.
Program pemutihan pajak ini bertujuan meningkatkan pemasukan daerah dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dimana terdapat sejumlah keuntungan seperti diskon 50%.