Total terdapat 3.700 gigawatt potensi energi terbarukan di Indonesia dari tenaga surya, pasang surut, hidro, dan panas bumi, tetapi baru 1% yang termanfaatkan.
Menurut Indef, tax amnesty jilid III tidak akan signifikan mengungkap harta 'pengemplang' pajak, sehingga hanya menjadi cara instan mencari penerimaan negara.
Indef menilai pemerintah perlu memberi berbagai insentif untuk kelompok masyarakat kelas menengah sebagai kompensasi apabila PPN naik dari 11% menjadi 12%.
Dewan Ekonomi Nasional mengungkapkan sejumlah komoditas seperti nikel hingga kelapa sawit akan masuk ke Sistem Informasi Mineral dan Batubara atau Simbara.
Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP memberikan ruang bagi presiden dan DPR untuk menurunkan tarif PPN hingga 5% dengan menerbitkan PP.
Wamen Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu mengungkapkan bahwa ada tiga area yang akan menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi 8%.
Wacana Tax Amnesty Jilid III kembali mencuat. Padahal, Menkeu Sri Mulyani Indrawati sempat menyatakan pemerintah tidak akan lagi memberlakukan program serupa.