Menurut Indef, tax amnesty jilid III tidak akan signifikan mengungkap harta 'pengemplang' pajak, sehingga hanya menjadi cara instan mencari penerimaan negara.
Indef menilai pemerintah perlu memberi berbagai insentif untuk kelompok masyarakat kelas menengah sebagai kompensasi apabila PPN naik dari 11% menjadi 12%.
Dewan Ekonomi Nasional mengungkapkan sejumlah komoditas seperti nikel hingga kelapa sawit akan masuk ke Sistem Informasi Mineral dan Batubara atau Simbara.
Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP memberikan ruang bagi presiden dan DPR untuk menurunkan tarif PPN hingga 5% dengan menerbitkan PP.
Wamen Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu mengungkapkan bahwa ada tiga area yang akan menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi 8%.
Wacana Tax Amnesty Jilid III kembali mencuat. Padahal, Menkeu Sri Mulyani Indrawati sempat menyatakan pemerintah tidak akan lagi memberlakukan program serupa.
Kenaikan tarif PPN sebenarnya mencapai 9,09% apabila pemerintah memberlakukan PPN 12%. Harga barang-barang bisa menjadi lebih mahal, berikut cara menghitungnya.
Komisi XI DPR Misbakhun memastikan akan terdapat Tax Amnesty Jilid III seiring masuknya RUU Pengampunan Pajak ke dalam usulan Prolegnas Prioritas 2025.
Menurut Wakil Ketua DPR ada fleksibilitas aturan, sehingga pemerintah bisa menunda kenaikan PPN jika berdampak besar ke masyarakat, atau bahkan menurunkannya.
Setidaknya terdapat 10 aspek yang berpotensi menambah beban pengeluaran masyarakat pada 2025, dari kenaikan PPN jadi 12%, asuransi TPL wajib, hingga UKT naik.