Besaran tarif parkir berlangganan untuk motor roda dua ditetapkan sebesar Rp15 ribu per tahun, kendaraan roda empat atau mobil sebesar Rp30 ribu per tahun.
Teknisnya saat kendaraan masuk area parkir, petugas kemudian menginput nomor kendaraan di perangkat. Dari evaluasi awal terlihat kenaikan perolehan retribusi.
Untuk mencapai target tersebut pihaknya meminta masyarakat turut membantu mencegah kebocoran PAD dengan meminta karcis parkir kepada juru parkir (jukir).