KPK menyebut potensi kerugian keuangan negara pada kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) presiden pada pandemi Covid-19 mencapai sekitar Rp250 miliar
Tipikor menjatuhi hukuman pidana penjara selama 9 tahun kepada eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan dalam perkara korupsi pengadaan LNG.