Supply Chain Indonesia transportasi dan bongkar muat hewat ternak yang salah kaprah bisa memunculkan kerugian hingga Rp 1,625 triliun per tahun. Perkiraan itu berdasarkan…
Aturan perjalanan darat dan laut menggunakan transportasi publik tercantum dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada…
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan pelaku perjalanan dengan transportasi laut selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Kegiatan penyelenggaraan angkutan laut untuk Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 akan dilaksanakan mulai H-8 (17 Desember 2021) sampai dengan H+7 (8 Januari 2022).
Kemenhub mengingatkan kepada seluruh pihak di pelabuhan untuk mengantisipasi cuaca ekstrem dan badai akhir-akhir ini yang bisa membahayakan kapal-kapal yang sedang berlayar.
Fasilitas pelabuhan yang telah mematuhi ISPS Code wajib melakukan kepatuhan Impementasi ISPS Code yang mana bentuk implementasi tersebut adalah exercise baik secara table…
Kemenhub akan terus melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat khususnya calon penumpang untuk melengkapi syarat perjalanan selama PPKM Darurat.
Pelindo 1 memberikan apresiasi pelepasan kapal terakhir yang berlayar pada 2020 dan penyambutan kapal perdana yang bersandar pada 2021 di seluruh cabang pelabuhannya di empat…