Pajak orang kaya atau pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP) memberi sumbangan terkecil untuk pendapatan negara dibandingkan penerimaan pajak utama lainnya.
Studi terbaru dari Center of Economic and Law Studies (Celios) menunjukkan bahwa harta 50 orang terkaya di Indonesia setara harta 50 juta warga pada umumnya.