Jumlah pekerja terdampak pemutusah hubungan kerja (PHK) hingga September 2024 mencapai 54.400 pekerja namun tidak semuanya menerima tunjangan pengangguran.
Nasib puluhan ribu karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex berada di ujung tanduk usai perusahaan dinyatakan pailit pada 21 Oktober 2024 lalu.