Adapun UMK terendah Rp1.958.169,69 yaitu Kabupaten Banjarnegara. Banjarnegara menggunakan upah minimum provinsi karena hasil perhitungan UMK di bawah UMP.
KSPI membawa dua tuntutan, yakni tolak Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.1153/2022 tentang UMP 2023 serta meminta kenaikan UMP 2023 sebesar 10-13 persen.