Apindo menyatakan besaran kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 0,85 persen yang telah diumumkan sebelumnya telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentang…
Revisi kenaikan UMP DKI 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dinilai cukup moderat bagi kantong pelaku usaha.
Keputusan Pemprov DKI Jakarta merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen dinilai akan menjadi katalis positif bagi percepatan…
Keputusan revisi UMP DKI Jakarta yang mengalami kenaikan hingga 5,1 persen menjadi polemik antara pemerintah DKI Jakarta dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk merevisi kenaikan upah minimum provinsi 2022 tidak memakai 10 data dalam penghitungan UMP berdasarkan Peraturan Pemerintah…