OJK resmi menetapkan aturan baru tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) melalui penerbitan Surat Edaran OJK RI Nomor 5/SEOJK.05/2022.
Pemilik polis asuransi pasti pernah menemui fenomena klaim ditolak. Setidaknya, ada lima alasan utama kenapa pengajuan klaim nasabah mendapat penolakan.
Resesi ekonomi selalu ditandai dengan terjadinya penurunan Produk Domestik Bruto (PDB) suatu negara, kondisi ini berpotensi mengakibatkan kebangkrutan ekonomi.
Prudential Syariah merupakan entitas baru setelah dilakukan pemisahan unit usaha syariah atau spin off dari induknya, PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia).
Prudential Indonesia telah menempuh langkah penyelesaian sengketa unit linked melalui skema LAPS SJK, tetapi beberapa nasabah menolak skema penyelesaian.
PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) mengumumkan untuk memperluas program edukasi literasi keuangan yang ditujukan bagi anak bertajuk Cha-Ching.
Total pendapatan premi Prudential Indonesia sebesar Rp11,4 triliun. Pendapatan premi reguler Prudential Indonesia adalah yang terbesar di industri asuransi jiwa Indonesia.