Hingga kuartal III/2024 perolehan premi industri asuransi jiwa telah tumbuh 2,73% secara tahunan dan berpotensi menjaga tren positif hingga akhir tahun.
Harga premi yang mahal menjadi konsekuensi apabila tercipta pasar oligopoli di industri asuransi, sebagai salah satu dampak dari aturan modal minimum asuransi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan pengawasan terhadap asuransi bermasalah, terutama dua perusahaan berkasus yakni Jiwasraya dan AJB Bumiputera 1912.
Asuransi merupakan bagian esensial dalam rangka proteksi diri dari potensi risiko yang ada. Dengan kesadaran penuh, miliki asuransi menjadi penting bagi Gen Z.