BISNIS.COM, JAKARTA--Majelis hakim menetapkan tambahan waktu penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) tetap atas PT Golden Spike Energy Indonesia selama 30 hari.
BISNIS.COM, JAKARTA—Para kreditur PT Golden Spike Energy Indonesia (GSEI) sepakat memberi kesempatan kepada perusahaan untuk memperbaiki rencana perdamaian selama 30 hari…