Berdasarkan hasil pleno rekapitulasi suara tingkat provinsi dari KPU Jawa Barat, ada sembilan caleg dari tujuh partai yang dipastikan melenggang ke Senayan.
Batas akhir pengajuan surat pengunduran diri dari caleg adalah sebelum Keppres tentang pengesahan penetapan hasil penghitungan suara Pemilu diterbitkan.