Peredaran daging anjing di Jawa Barat merupakan praktik ilegal. Sebab, anjing diperjualbelikan hanya untuk berburu bukan sebagai konsumsi pangan masyarakat.
Sebanyak 226 ekor anjing yang diangkut dengan sebuah truk tersebut rencananya akan dibawa langsung ke Kabupaten Klaten dan sudah ditunggu oleh para pembeli.